REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia, memulangkan 11 warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang. Pemulangan WNI ini berdasarkan surat KJRI Kota Kinabalu pada 28 Juli 2017 yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, BNP2TKI, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, BP3TKI Nunukan, Kantor Imigrasi Nunukan, dan instansi terkait.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan mengatakan, pemulangan 11 WNI yang umumnya anak-anak asal Sulawesi Selatan ini karena tertangkap aparat kepolisian negara itu meskipun memiliki dokumen keimigrasian (paspor).
Dari 11 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, empat diantaranya anak-anak masing-masing Risky binti Jupri (4 tahun) asal Kabupaten Bulukumba, Armin bin Asri (5) asal Kabupaten Jeneponto, Putra bin Amiruddin (6) asal Kabupaten Bulukumba dan Putri bin Amiruddin (1).
Tujuh orang lainnya, yaitu Eta Amiruddin (20) asal Kabupaten Bulukumba, Mantan Gasin (26), Nurul binti Iri (26), Dila binti Asri (30) asal Kabupaten Bulukumba, Sumiyati binti Salasa (28), dan Aini binti Teri (27) asal Kabupaten Jeneponto.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution menyatakan, ke-11 WNI langsung dijemput petugas BP3TKI Nunukan. Ia mengatakan, apabila ada WNI atau TKI bermasalah yang dipulangkan kantor perwakilan RI di Negeri Sabah ataupun pulang mandiri menjadi kewenangan BP3TKI Nunukan untuk menanganinya.