Kamis 03 Aug 2017 21:13 WIB

UKP-PIP: Perppu Ormas untuk Melindungi Keutuhan Nasional

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Yudi Latif
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yudi Latif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) telah diajukan agar bisa ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian kelompok menolak keberadaan Perppu ini karena bisa mengalangi kebebasan bersuara.

Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latief mengatakan, adanya pro kontra atas penerbitan Perppu merupakan hal wajar. Tidak setiap kebijakan pemerintah bisa diterima masyarakat.

Meski demikian, Yudi meminta masyarakat lebih paham makna dibalik penerbitan peraturan tersebut. Menurutnya, Perppu ini bisa menjadi benteng pemerintah untuk kelompok masyarakat yang ingin menggangu ideologi pancasila.

"Ini (Perppu ormas) untuk keutuhan nasional yang bisa berdampak bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Yudi di Istana Negara, Kamis (3/8).

Untuk menjaga keutuhan tersebut, pemerintah berhak mengeluarkan kebijakan termasuk Perppu ormas. Pemerintah tidak akan mengahalangi kelompok masyarakat membentuk organisasi apapun. Namun, jika organisasi tersebut dianggap bisa memberikan dampak negatif bagi negara Indonesia dalam jangka waktu panjang, maka Perppu ini menjadi alat untuk menjaga keutuhan tersebut.

Perppu ini juga menjadi cara pencegahan dini agar paham anti pancasila yang bisa berdampak pada radikalisme tumbuh di masyarakat. Jika pahma tersebut sudah menyebar ke kalangan masyarakat, maka Indonesia bisa tercerai-berai.

Yudi meminta agar Perppu ini ditafsirkan sebagai bentuk perlawanan terhadap lawan politik pemerintah. Perppu ini justru harus dijadikan sebagai alat untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia.

"Jadi fungsi Perppu ini lebih positif lagi, bukan untuk mencari musuh," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement