Kamis 03 Aug 2017 12:21 WIB

BPJS Kawal Proses Hukum Kasus Pembuangan KIS

 Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan mengawal proses hukum kasus pembuangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang kini ditangani Polrestabes Surabaya setelah mendapat pelimpahan perkara dari Polres Blitar, Jawa Timur.

"Hari ini kami berkunjung ke Polrestabes Surabaya untuk memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Surabaya, Kamis (3/8).

Perkara ini berawal dari penemuan sebanyak 148 KIS milik warga Surabaya di sebuah sungai Blitar oleh warga setempat. Kartu-kartu tersebut diketahui masih aktif milik ratusan warga di Kecamatan Wonocolo, Surabaya. 

Polisi telah menetapkan tersangka berinisial WH (28 tahun), kurir perusahaan jasa ekspedisi JNE Cabang Surabaya, sebagai pelaku pembuangan. Menindaklanjuti pembuangan ratusan KIS yang masih aktif milik ratusan warga Surabaya, Fachmi mengatakan BPJS telah mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta Kelurahan Siwalankerto dan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo Surabaya, agar tetap mengakomodasi pelayanan kesehatan pemilik kartu-kartu tersebut.

"Nama-nama mereka telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - KIS Penerima Bantuan Iuran (PBN) sehingga meski belum dapat menunjukkan KIS karena terkait kasus ini, agar tetap dapat dilayani dengan menunjukkan kartu identitas lain selama status kepesertaannya aktif," kara dia. 

Dia mencontohkan, kartu identitas yang dapat ditunjukkan kepada petugas agar tetap mendapat pelayanan kesehatan sesuai haknya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Bagi yang masih di bawah umur dan belum memiliki KTP bisa menunjukkan kartu keluarga dan akte kelahiran," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pendistribusian kartu JKN-KIS untuk peserta PBI, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan PT TIKI-JNI melalui proses pengadaan yang tertuang dalam kontrak. "Dalam kontrak disebutkan kedua distributor tersebut berkewajiban mendistribusikan kartu JKN - KIS sesuai pembagian wilayah," ujar Fachmi. 

Dia mengatakan pembuangan KIS milik warga Surabaya oleh kurir JNE telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo. "Karenanya hari ini saya berkunjung ke Polrestabes Surabaya untuk memastikan perkara ini ditangani dengan baik," ucapnya.

Kepala Polrestabes Surabaya menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Polres Blitar. Menurut dia, pelimpahan perkara dilakukan karena locus delicti atau tempat berlakunya hukum pidana perkara berada di dua wilayah Surabaya, yaitu Kelurahan Bendul Merisi dan Siwalankerto. 

Selain itu, tersangka WH juga bekerja di JNE Cabang Surabaya. "Hari ini sudah kami terima pelimpahan perkaranya dari Polres Blitar dan kami akan langsung bekerja melakukan penyidikan. Jadi bukan penyelidikan lagi tapi langsung penyidikan karena beberapa alat bukti sudah diduga kuat bahwa WH adalah tersangkanya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement