Kamis 03 Aug 2017 09:53 WIB

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Hutan di Riau

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Antara
Ilustrasi Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Riau menetapkan 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutlah). Lahan yang terbakar di Riau yakni seluas 84,70 hektare.

"Totalnya 10 kasus, tersangka 10," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/8). Dari kasus itu, berkas perkara yang dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan sebanyak satu berkas. 

Guntur menuturkan sementara ini 10 orang tersangka bukan dari pihak korporasi melainkan kasus perorangan. Ia mencontohkan tersangka terakhir yang ditetapkan pada Juli 2017 hanya berniat untuk membuka lahan seluas satu hektare. 

Dia membuka lahan dengan cara membakar dan lahan yang terbakar justru merembet ke lahan tetangganya seluas enam hektare. "Karena angin kencang dan di bawahnya lahan gambut akhirnya lahan orang kena sampai enam hektare lebih," kata Guntur. 

Tahun ini hingga Juli lalu, dia menyebutkan, Polda Riau telah memberikan police line kepada lahan seluas 84,70 hektare dari sepuluh kasus karhutla. Lahan warga yang terbakar yakni di tujuh kabupaten. 

Di antaranya Pelalawan, Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement