Rabu 02 Aug 2017 08:46 WIB

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Anggota DPRD

Mobil dinas pejabat di halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/4).
Foto: Dede Lukman Hakim
Mobil dinas pejabat di halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya akan melelang mobil dinas anggota DPRD yang saat ini sudah dikembalikan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif DPRD. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Rabu (2/8) mengatakan Pemkot Surabaya akan kelebihan mobil dinas jika semua mobil anggota legislatif semua dikembalikan ke pemkot.

"Pemkot kerap melelang mobil dinas yang sudah tidak dipakai. Nantinya yang masih bagus tetap kami gunakan. Kalau yang tidak terpakai akan kami lelang," kata Risma.

Pemerintah Kota Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan kepada DPRD setempat agar mengembalikan mobil dinas yang kini dipakai seiring berlakunya PP 18/2017. Salah satu isi dari PP itu adalah pemberian tunjangan transportasi bulanan pada dewan, sehingga mobil dinas harus dikembalikan.

Menurut dia, sudah banyak mobil dinas yang dilelang. Bahkan dari hasil lelang Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya telah memperoleh sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, kata dia, sebenarnya masih banyak mobil dinas yang menunggu untuk dilelang. Bahkan beberapa waktu lalu ada tujuh mobil yang laku. "Kalau tidak laku biasanya dimasukan dalam benda rongsokan atau besi tua," ujarnya.

Risma mengatakan pemerintah kota tidak pernah melakukan lelang sendiri. Semua diserahkan sepenuhnya kepada balai lelang. "Tidak hanya mobil, sepeda motor di kecamatan maupun kelurahan juga ada," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, Pemkot Surabaya memilih berhati-hati dalam mengalokasikan agar tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Surabaya. Hingga saat ini pemkot masih menunggu petunjuk teknis lanjutan untuk merealisasikanya.

Selain itu, pemerintah kota masih membahas rencana pemberian tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Surabaya. Bahkan Pemkot sampai mengajukan mendahului perubahan APBD kepada Kemendagri. "Meski telah mengembalikan mobil dinas, tidak serta merta anggota dewan langsung mendapat tunjangan transportasi," ujarnya.

Untuk pemberian tunjangan transportasi, sebenarnya pemerintah sudah pernah mengalokasikan anggaran. Mengingat Surabaya merupakan daerah pertama yang mengusulkan wacana tersebut. Sementara untuk pengembalian mobil pinjam pakai yang digunakan anggota dewan, Risma menegaskan pemkot tidak memberikan batas waktu. Pemerintah kota menyerahkan masalah tersebut kepada wakil rakyat bersangkutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement