REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait imuniasi. MUI menegaskan bahwa imunisasi dalam hukum Islam hukumnya memang mubah, artinya jika dilakukan maka akan mendapatkan manfaat kesehatan. Sementara, jika ditinggalkan juga tidak apa-apa atau boleh.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni' am Sholeh mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait imunisasi pada 2016 lalu. Menurut dia, imunisasi hukumnya mubah.
"Ya berdasarkan fatwa nomor 4 tahun 2016 imunisasi pada prinsipnya dibolehkan atau mubah di dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat. Poinnya itu," ujar Asrorun saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8).
Seperti diketahui, sebelumnya Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa imunisasi hukumnya mubah dalam Islam. Menurut Jokowi, MUI juga siap menjelaskan terkait hukum tersebut.
"Fakta MUI juga siap menyampaikan bahwa ini mubah, artinya juga bahwa imunisasi ini manfaatnya jauh lebih banyak daripada mudaratnya," kata Presiden menghadiri Kampanye Imunisasi Measles-Rubella (MR) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 10 Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/8).
Hal ini dikemukakan Jokowi guna merespon adanya sekolah di Yogyakarta yang menolak untuk dilakukan imunisasi. Pasalnya, imunisasi yang dilakukan dinilai mengandung unsur haram, khususnya dalam vaksin yang diberikan untuk progran MR.
Namun, Jokowi memastikan bahwa hal itu tidak benar. Karena itu, dalam waktu dekat ini Jokowi pun akan meminta jajarannya untuk turun ke masyarakat menjelaskan perihal imunisasi MR.