Selasa 01 Aug 2017 16:51 WIB

Menkeu: Indonesia Jadi Pasar Bandar Narkotika

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (kanan), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (kanan), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak heran bila Indonesia menjadi pasar empuk para bandar narkotika. Sebab, di negara-negara kawasan ASEAN, Indonesia yang menjadi pasar ekonomi paling besar dengan jumlah populasi yang besar.

"Indonesia termasuk 20 negara ekonomi terbesar di dunia," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8). 

Sri Mulyani menuturkan Indonesia menjadi pasar yang luar biasa karena memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penduduk yang banyak, income per kapita meningkat, kelas menengah meningkat, dan urbanisasi meningkat. "Sebagai destinasi dianggap sebagai market yang besar dan luar biasa," kata dia menerangkan. 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis pengungkapan kasus sindikat narkoba asal Belanda dengan barang bukti sebanyak 1,2 juta butir ekstasi. Jaringan ini diungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim, dan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan. 

Satu dari tiga pelaku itu ditembak mati lantaran melawan pada saat akan dilakukan penangkapan. "Ada tiga yang ditangkap," kata Tito. 

Awalnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara. Kemudian pada Jumat (21/7), tim gabungan membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, dan menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39 tahun). 

Acung membawa dua boks besar ekstasi atau sebanyak 1,2 juta butir. Kalau dinominalkan di pasaran, ekstasi itu senilai Rp 600 miliar. "Tentunya ini bisnis yang menggiurkan, dan (polisi) bisa menyelamatkan dua juta orang lebih oleh pengungkapan ini," kata Tito.

Selanjutnya, dua orang lagi berhasil diamankan pada 24 Juli dan 27 Juli 2017 atas nama Erwin (kurir) dan MZ (bandar). MZ terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan petugas.

Atas perbuatan tersangka Acung dan Erwin, keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement