Selasa 01 Aug 2017 16:04 WIB

Mendagri: Kotak Suara Transparan Intinya Aman

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Mendagri Tjahjo Kumolo bergegas seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo bergegas seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan prinsip teknis kotak suara dalam Pemilu adalah aman. Menurut Tjahjo, kotak suara yang aman bukan berarti harus memperlihatkan isi di dalamnya. Tjahjo menjelaskan, pengertian aman merujuk kepada tidak mudah rusak saat jatuh, terbakar atau terkena air hujan.

"Inti transparan, terbuka ini kan aman bukan secara fisik bisa dilihat. Intinya bukan kelihatan, intinya aman," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Saat disinggung tentang keterangan dalam pasal 341 ayat 1 huruf A UU Pemilu terkait kotak suara transparan, Tjahjo memberikan pertimbangan. Menurutnya, jika harus mengadakan kotak suara transparan yang dibatasi ada plastik atau kaca harus dipertimbangkan persoalan anggaran dan waktu produksi.

"Berapa anggaran? Waktunya siap atau tidak? Walaupun KPU independen, tetap merujuk pada UU, tetapi saya kira DPR bisa memberikan pengawasan, pertimbangan, yang penting aman. Tidak ada siapapun yang bisa mengubah itu," tegas Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo mengakui jika tidak semua kotak suara yang masih ada saat ini kondisinya baik. Namun, dia mengatakan kotak-kotak itu masih bisa diperbaiki.

"Saya kira PKPU yang berdasarkan UU juga ada hal yang prinsip yang harus dilaksanakan, tapi ada hal-hal yang mendekati saja kan tidak ada masalah. Sekarang ini tinggal diperbaiki yang rusak, minimal pengadaan gembok lagi agar kotak bisa terkunci rapat," tambah Tjahjo.

Wacana mengenai kotak suara transparan mengemuka setelah pegiat Pemilu menduga pasal 341 ayat 1 huruf A merupakan pasal selundupan. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement