REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan Sugiharti sebagai tersangka atas kasus pemesanan fiktif ojek daring atas nama dua mantan kekasih yang menolak cintanya, yakni Julianto Sudrajat serta Ahmad Maulana. Bukan hanya Sugiharti, dua keponakannya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (tersangka), dua adik keponakannya juga, R sama FH," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (1/8).
Ketuganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur sejak kemarin. Menurut Andry, polisi masih akan melakukan pengembangan terkait kasus order fiktif yang dilakukan Sugiarti ini. Polisi pun telah mendapatkan motif tindakan Sugiarti berdasarkan pengakuannya.
"Sudah mengaku, soal asmara lah, Dia (Sugiarti) sakit hati cintanya ditolak, sakit hati kan, dendam lah terus dilakukan itu (order fiktif) pada mantannya," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya dua orang mantan kekasih Sugiarti menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi daring. Bentuknya berupa layanan Go-Food dialami pegawai sebuah bank bernama Julianto Sudrajat. Korban lainnya yakni petugas PPSU bernama, Ahmad Maulana.
Keduanya pun langsung mencurigai Sugiarti tang melakukan order fiktif berulang kalu itu. Namun, Sugiarti sempat mengelak melakukan order itu. Kini dia telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dua adik keponakannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Timur.