Senin 31 Jul 2017 16:57 WIB

Saksi Sebut Patrialis Membantu Basuki Hariaman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika / Darmawan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (31/7). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah orang terdekat Patrialis, Kamaludin yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Kepada Majelis Hakim, Kamaludin mengakui Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariaman untuk menang dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Kamaludin mengungkapkan Patrialis menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik hakim sebagai salah satu cara menjegal dua hakim yang tidak sependapat dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," ungkap Kamaludin kepada Jaksa KPK di ruang Atmajaya, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Menurut penuturan Kamaludin, Patrialis memberi tahu Basuki dalam sebuah pertemuan di sebuah restoran pada 19 Oktober 2016 bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.

Namun, saat itu, Basuki tidak langsung menjalankan saran dari Patrialis. Basuki lebih ingin melakukan pendeketan dengan cara lain dengan para Hakim MK yang tak sependapat.

Adapun, dalam persidangan tersebut, Kamaludin sempat memberikan pernyataan kepada Patrialis. "Saya minta maaf, ini peristiwa paling berat dalam hidup saya bersama saudara saya Patrialis. Ini jalan dari Allah," ujar Kamaludin dengan suara serak menahan tangis.

Menanggapinya, mantan hakim konstitusi itu meminta Kamaludin berkata jujur karena keterangan Kamaludin sangat berpengaruh terhadap nasibnya ke depan. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango pun sempat menanyakan apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan oleh Kamaludin.

Dalam kasus ini, Patrialis bersama-sama Kamaludin didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Patrialis diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta) Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement