REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu berpendapat, wacana Presiden RI Joko Widodo agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur, perlu dibahas secara seksama. Khatibul juga mengingatkan presiden untuk mempertimbangkan beberapa hal, yang salah satunya adalah tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," kata Khatibul dalam pesan singkatnya, Ahad (30/7).
Selain itu, menurutnya penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah. Tentunya, dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
"Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," ucap politikus Demokrat tersebut.
Khatibul menambahkan, investasi dana haji melalui BPKH juga menurutnya harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. Sebab, itu adalah amanat Undang-undang.
Menurutnya, BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas serya DPR untuk dimintai persetujuannya. Kemudian, Dewan Pengawas, yang di dalamnya ada unsur pakar syariah harus mengkaji hal tersebut.
"Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Khatibul.