REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai mengingatkan warganya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 tahun ini. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno meminta pengibaran bendera dilakukan satu bulan penuh dari 1 hingga 31 Agustus 2017.
Pengibaran bendera merah putih ini secara serentak dilakukan di kantor-kantor gedung pemerintah, gedung lembaga BUMN/BUMD, gedung perguruan tinggi, gedung sekolah, dan rumah masyarakat diseluruh Sumbar, bahkan seluruh Indonesia.
Permintaan Irwan ini mengacu pada kebijakan pusat, yaitu Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B.545/M Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017, tanggal 15 Juni 2017 perihal partisipasi menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Irwan menilai bahwa pengibaran bendera merah putih ini dimaknai sebagai upaya mengelorakan semangat merah putih kebangsaan ditengah-tengah masyarakat Sumatera Barat. Adapun, lanjutnya, tema HUT RI ke-72 tahun 2017 adalah "Indonesia Kerja Bersama".
"Tema ini dapat menjadi inspirasi kita dalam lanjutkan kesinambungan pembangunan nasional dan daerah untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera," katanya, Ahad (30/7).
Selain itu Irwan juga mendesak warga untuk memasang umbul-umbul merah putih serta membangun hiasan-hiasan menyemarakan HUT RI ke 72 tahun ini dengan membuat dekorasi gapura dan kegiatan lainnya sesuai kondisi budaya ditengah-tengah masyarakat.
"Lakukanlah dengan sederhana secara bersama-sama tanpa mengurangi keceriaan masyarakat," ujar Irwan.