REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra di Dharmasraya (PRHSD) pada Sabtu (29/7). Langkah sekaligus memperingati Hari Harimau Global yang jatuh pada tanggal 29 Juli setiap tahunnya.
PRHSD ini berlokasi di area milik PT Tidar Kerinci Agung (PT. TKA) di Dharmasraya, Sumatra Barat dengan total area rehabilitasi seluas 10 hektare. Siti menjelaskan, PRHSD merupakan Pusat Rehabilitasi pertama hasil gagasan pihak swasta.
"Ini yang pertama kali, saya meresmikan pusat rehabilitasi yang digagas oleh swasta," ujar Siti.
Peresmian pusat rehabilitasi sendiri adalah wujud penerapan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. Demi menjawab tantangan tersebut, lanjut Siti, PT TKA sebagai unsur dari masyarakat turut serta melakukan upaya konservasi dengan membangun PRHSD.
Penggagas sekaligus pendiri PRHSD Hasyim Djoyohadikusumo mengungkapkan PRHSD dirikan agar dapat memberikan sumbangsih untuk berbagai upaya konservasi dengan tetap memperhatikan hak Harimau Sumatera untuk kembali hidup di alamnya dengan baik.
"Tujuannya adalah untuk melestarikan Harimau Sumatera, dan langkah selanjutnya adalah menambah jumlah harimau yang ada," ujar Hasyim.
PRHSD terdiri dari kandang rehabilitasi yang dibangun sangat mirip dengan habitat asli Harimau Sumatera di lahan dengan total luas 10 hektar. Pada tahap awal dibangun, dua kandang rehabilitasi dengan ukuran masing-masing 50 x 50 meter dilengkapi dengan satu kandang jepit berukuran 1,5 x 3 meter dan dua kandang perawatan berukuran 9 x 6 meter. Pembangunan pada tahap selanjutnya direncanakan dalam luasan kandang rehabilitasi yang lebih besar lagi, dengan ukuran kurang lebih masing-masing seluas 1 hektar.
Peresmian PRHSD ditandai dengan pelepasan seekor Harimau Sumatera betina bernama Leony berusia 8 tahun dari kandang perawatan berukuran 54 meter2 ke dalam kandang rehabilitasi berukuran 2.500 m2. Leony merupakan hasil sitaan dari kepemilikan ilegal dan dititipkan untuk dirawat di pusat transit satwa Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI), di Gadog, Jawa Barat sejak Februari 2010. Dengan adanya PRHSD, Leony akan mendapatkan kesempatan untuk kembali ke alam liar melalui program rehabilitasi.