REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Mahasiswi Persis (Himi Persis), Lida Maulida menyatakan sikap terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Mahasiswa Persis menolak pemberlakukan Perppu tersebut.
Ketua Umum Himi Persis, Lida Maulida mengatakan, secara substansial, Perppu tersebut telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme peradilan. Karena itu, Himi Persis menolak Perppu tersebut.
"Menolak Perppu no 2 tahun 2017 karena substansi pokok dari Perppu tersebut menciderai hak individu dan hak berserikat," ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut dia, Himi Persis hanya mendukung pembubaran ormas yang bertentangan dengan pancasila dan mengancam NKRI dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Ia pun mendorong agar Persis dan ormas lainnya untuk mengambil langkah konstitusional.
"Mendukung Persis dan ormas-ormas Islam lainnya mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai wujud kepedulian menjaga kepentingan umat Islam dari kesewenang-wenangan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, mahasiswa Persis juga mendesak DPR untuk menolak Perppu no 2 tahun 2017 karena dipandang undang-undang nomor 17 tahun 2013 masih relevan untuk dijadikan landasan konstitusional guna mengatur organisasi kemasyarakatan. "Kami juga menghimbau pemerintah untuk mengambil mekanisme persuasif, humanis dan menggunakan jalur peradilan untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam NKRI," kata Lida.