Rabu 26 Jul 2017 20:56 WIB

Polda Maluku Tindak Tegas Aktivitas HTI

Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Achmat Juri menyatakan pihaknya akan bertindak bila ada aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di provinsi itu. Polisi beralasan organisasi tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah.

"Kebijakan pemerintah akan dijalankan, ada aturan mainnya. Sebagai aparat penegak hukum, kami akan bertindak sesuai prosedur kalau memang ada aktivitas HTI di sini," katanya di Ternate, Rabu (26/7).

Kapolda juga meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana yang kondusif agar kamtibmas di Malut terus terjaga.

Sementara itu, Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya PNS di lingkup Pemprov Malut sebagai pengurus HTI.

"Kami akan inventarisir. Sejauh ini tidak ada laporan PNS aktif sebagai pengurus HTI di Malut," katanya. Dirinya juga meminta PNS di Pemprov Malut tidak bergabung dengan HTI, karena organisasi itu telah dibubarkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, berbagai organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, keagamaan dan LSM di Malut menolak keberadaan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan paham Khilafah di daerah Malut.

Ketua Nahdatul Ulama Kota Ternate DR Adnan Mahmud menyatakan, terkait penolakan organisasi HTI dengan menolak seluruh aktivitas dan ideologi HTI di Malut tentang Khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama di Malut karena berakibat pada perpecahan seluruh anak bangsa. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada aparat yang berwenang untuk menindak sercara tegas organisasi atau perseorangan yang menyebarkan ideologi yang mengarah pada gerakan anti NKRI serta meminta meminta kepada pengikut HTI untuk kembali kepada ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah dalam bingkai NKRI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement