Kamis 01 Jul 2021 11:44 WIB

Polda Malut Tangani Kasus Polisi Cabuli Anak di Bawah Umur

Personel Halmahera Tengah dilaporkan dua kasus terkait pencabulan dan persetubuhan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Polres Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dilaporkan melakukan pencabulan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Personel Polres Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dilaporkan melakukan pencabulan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.

"Berdasarkan laporan, penyidik Dit Reskrimum bersama dengan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Rabu (30/6) kemarin, dan dari hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambilalih oleh Dit Reskrimum Polda Malut terhitung hari ini," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan di Kota Ternate, Kamis (1/7).

Dari data yang diterima terdapat dua laporan polisi, yakni LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada 10 Mei 2021, dengan terlapor inisial AG yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari istri terlapor.

Pelaku juga diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Adip, penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

"Tentunya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan satu orang terlapor dalam kasus ini," kata Adip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus pencabulan terjadi pada 2 Mei 2021 bertempat di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara itu untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

"Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, di mana salah satunya dilakukan pada tahun 2020," ujar Adip.

Dia menjelaskan, Polda Malut tidak mentoleransi tindak kejahatan. bBaik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum pasti ditindak tegas. "Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami bawa melalui peradilan umum dan Kode Etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," kata Adip.

Dia pun meminta kasus itu diserahkan kepada penyidik. Polda Malut akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement