Rabu 26 Jul 2017 16:28 WIB

AS Siap Terapkan Sanksi Baru untuk Iran, Rusia, dan Korut

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Sanksi terhadap Iran (ilustrasi)
Sanksi terhadap Iran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kongres Amerika Serikat, pada Selasa (25/7), telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang sanksi baru untuk Iran, Rusia, dan Korea Utara (Korut). Rancangan bernama "Countering America's Adversaries Through Sanctions Act" lolos dengan suara 419-3.

Menurut parlemen AS, sanksi untuk tiga negara terkait memang dibutuhkan. Iran dan Korut dinilai layak mendapatkan sanksi karena terus mengembangkan program rudal dan senjatanya. Sedangkan Rusia perlu disanksi karena dugaan intervensi mereka dalam pilpres AS tahun lalu.

"Pengawasan yang kuat ini perlu dilakukan, ini tepat. Lagipula Kongreslah yang memberlakukan undang-undang untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing," kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri Ed Royce, seperti dilaporkan laman Anadolu Agency, Rabu (26/7).

RUU ini selanjutnya membutuhkan persetujuan Senat. Bila sesuai harapan, RUU akan dikirim kepada Presiden AS Donald Trump sebelum Kongres memulai reses pada Agustus.

Pemungutan suara terkait hal ini merupakan sebuah teguran untuk pemerintahan Trump, yang pemerintahannya dinilai telah mendorong untuk mengurangi ketentuan undang-undang tersebut. Hal ini memberi Kongres kekuatan untuk memveto penghapusan sanksi terhadap tiga negara terkait.

Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, pada Senin (24/7), telah memperingatkan AS bahwa sanksi baru tidak hanya akan merusak hubungan Moskow dengan Washington, tapi juga negara-negara lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement