Rabu 26 Jul 2017 13:48 WIB

Yusril akan Perbaiki Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham Tirta
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 pada Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya diajukan oleh ormas HTI menjadi perorangan atas nama Ismail Yusanto.

Pada Rabu (26/4), MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi Perppu Ormas. Dalam Persidangan, Yusril meminta nasehat para hakim konstitusi mengenai status hukum (legal standing) pemohon, yaitu HTI. Sebab, saat permohonan diajukan pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum. Sehari setelahnya, pada 19 Juli, pemerintah resmi membubarkan HTI.

"Kami sudah mendengarkan nasihat dan masukan dari hakim karena ada masalah yang sangat krusial dari segi hukum," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Dia melanjutkan, majelis hakim telah memberikan arahan sehingga pihaknya akan memperbaiki permohonan. "Jadi yang mohon adalah Ismail Yusanto sebagai Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI secara individu yang sebelumnya menjadi anggota ormas yang dibubarkan," jelasnya.

Yusril menegaskan, sebagai individu, Ismail memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Dengan begitu, pemohon memiliki legal standing.

Setelah sidang perdana, Yusril menyatakan akan melakukan perbaikan permohonan sesuai nasehat tiga hakim konstitusiArief Hidayat, I Dewa Gede Palaguna dan Suhartoyo saat persidangan. "Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari. Dan insya Allah sidang akan dilanjutkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement