Rabu 26 Jul 2017 09:36 WIB

Penyelesaian Kasus Maknyuss Sebaiknya tak Secara Pidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar penyelesaian kasus dugaan adanya pelanggaran hukum dalam produksi beras PT Indo Beras Unggul (IBU) tidak diselesaikan secara pidana. Sebab, menurutnya jika diselesaikan secara pidana maka akan berpengaruh negatif bagi stabilitas dunia usaha.

"Soal kelanjutan kasus ini, saya rasa semua pihak harus berbesar hati, lebih tepat diperiksa oleh KPPU ketimbang dilanjutkan secara pidana. Akan banyak mudharatnya karena akan berpengaruh negatif bagi stabilitas dunia usaha," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/7).

Fickar juga menilai polisi telah gagal faham dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, mestinya PT IBU diapresiasi karena berani membeli gabah petani dengan harga mahal. Sepanjang petani merasa diuntungkan oleh kehadiran PT IBU, menurutnya pendekatan hukum akan dirasa sebagai kriminalisasi terhadap dunia usaha.

"Pusat termasuk kepolisian gagal paham. Sepanjang petani diuntungkan, pendekatan hukum akan cenderung menjadi kriminalisasi terhadap dunia usaha," terang Fickar.

Sebelumnya, gudang beras PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi pada Kamis (20/7) petang. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan adanya manipulasi kandungan harga beras. Meskipun, hingga saat ini polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement