Rabu 26 Jul 2017 08:32 WIB

Pemadaman Listrik Ganggu Proses Belajar Mengajar

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah
Foto: Republika/Aziza Fanny Larasati
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemadaman saluran listrik terjadi di beberapa SMA Negeri di wilayahJakarta Barat. Pemadaman ini dilakukan karena sekolah di wilayah itu masih menunggak membayar tagihan listrik.

Sekretaris Derah Provinsi DKI Jakarta Saefullah merasa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat mengetahui titik permasalahan ini. "Saya rasa kasudinnya yang paling tahu kenapa diputus. Kita selama ini sama PLN baik-baik saja, enggak pernah ada hutang yang sangat kronis. Begitu kalau ada keterlambatan sedikit-sedikit karena sistem penganggaran ya harusnya dia ngerti juga," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa (25/7).

Selain itu, ia juga merasa kurang setuju apabila PLN memutus saluran listrik. Sebab, pemadaman ini mengganggu proses belajar-mengajar. "Jadi saya rasa kurang elok kalau PLN main putus-putus aja. Ini kan urusan negara juga, urusan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi jangan main putus-putus saja," ujarnya.

Saefullah mengatakan belum ada laporan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia mengatakan, kalau perencanaan dia bagus, ini keluar dari triwulan berapa, buat apa menggunakan dana cadangan. Angkanya kan ada. Kenapa pakai cadangan. Karena Bank DKI mengeluarkan uang dimonitor sama bank DKI, ini uang buat apa," katanya.

Sebelumnya,Kepala Bagian Tata Usaha SMAN 112 Nini R mengatakan penyebab sekolahnya belum membayar listrik karena anggaran berupa bantuan operasional sekolah untuk triwulan ini belum turun. Meski demikian pihaknya telah konsultasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, agar pemadaman tidak berkepanjangan. "Karena kalau berkepanjangan kita enggak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar," katanya.

Nini mengaku meski telah berkonsultasi lewat surat ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, namun tidak bisa mengambil sikap dengan memberikan talangan untuk membayar. Selain tidak ada anggarannya hal itu bukan kewenangan Suku Dinas Jakarta Barat, begitu juga bukan kewenangan pihak sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement