Rabu 26 Jul 2017 03:52 WIB

Yusril Siap Hadapi Sidang Gugatan Perppu Ormas

Rep: Santi Sopia/ Red: Esthi Maharani
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pendahuluan gugatan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) digelar Rabu (26/7). Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang melayangkan gugatan mengaku akan mematuhi saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu akan sidang pendahuluan dan saya akan mendengar saran-saran dari majelis hakim. Terutama setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah dan status badan hukumnya," kata Yusril di Jakarta, Selasa (25/7).

Yusril mengatakan adapun proses hukum gugatan yang diajukan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tetap berjalan. HTI meminta status hukumnya dipulihkan. Sedangkan di MK, sifatnya menguji undang-undang.

Yusril menambahkan termasuk apabila hakim menyarankan mengganti pemohon, akan tetap dipenuhi. Intinya pihaknya tetap melakukan perlawanan dan mengajukan permohonan agar MK membatalkan seluruh isi Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi saya gunakan advice (saran) dari hakim, kalau hakim mengatakan sebaiknya diganti pemohonnya maka kita ganti dengan pemohon yang lain," terang Yusrli.

Menurut Yusril, masih banyak Ormas yang juga sudah mengajukan permohonan Perppu ini karena mengancam eksistensi Ormas.

"Termasuk organisasi profesi, yayasan, dan semua yzng dikategorikan sebagai Ormas," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement