Rabu 26 Jul 2017 07:07 WIB

UU Pemilu, Perludem: Simulasi Konversi Suara Perlu Diadakan

 Para pejabat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperlihatkan pengajuan surat permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Para pejabat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperlihatkan pengajuan surat permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang perlu penyelenggara pemilihan umum dan partai politik mengadakan simulasi konversi suara "sainte lague" murni setelah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum masuk dalam Lembaran Negara.

"Dengan adanya simulasi tersebut, khususnya para kader partai politik, akan tahu betapa pentingnya kerja sama antarkader untuk meraih suara terbanyak pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam wawancara via telepon dengan Antara di Semarang, Selasa (25/7).

Masalahnya, kata Titi, apabila parpolnya tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan penghitungan perolehan kursi DPR.

Sesuai dengan hasil Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Kamis (20/7) hingga Jumat (21/7),

DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU, salah satu pasalnya mengatur metode konversi suara "sainte lague" murni. Sebaliknya, apabila parpolnya mencapai ambang batas perolehan suara, KPU baru menetapkan partai mana saja yang berhak mendapatkan kursi DPR dengan membagi suara dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Misalnya, di satu daerah pemilihan diperebutkan 10 kursi DPR RI, total suara yang diraih masing-masing parpol dibagi bilangan ganjil. Selanjutnya, kata Titi, hasil pembagian itu diperingkat 1 sampai dengan 10. "Setelah tahu Partai A mendapat tiga kursi, misalnya, kader parpol di urutan pertama sampai dengan tiga yang meraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi DPR RI," kata Titi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement