REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara menangkap dua warga negara Malaysia karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 500 gram di Pulau Sebatik, Selasa (25/7) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi di Nunukan, Selasa mengutarakan penangkapan kedua WN Malaysia tersebut dilakukan setelah petugas Polres Nunukan melakukan penyamaran sebagai konsumen.
Kedua WN Malaysia perempuan berinisial NR (27) dan LS (24) ini diamankan di depan sebuah ATM di Sebatik Timur saat bertransaksi dengan anggota Satresnarkoba kepolisian setempat.
Ia menjelaskan, sebenarnya petugas Satresnarkoba Polres Nunukan yang melakukan penyamaran berkomunikasi dengan daftar pencarian orang (DPO) bernama Andika di Tawau Negeri Sabah, Malaysia untuk dibawakan sabu-sabu ke Pulau Sebatik.
Namun hanya mengutus kedua kurirnya tersebut membawa barang haram pesanannya untuk dijemput di Pulau Sebatik. "Petugas Satresnarkoba Polres Nunukan ini melakukan penyamaran dengan berpura-pura membutuhkan sabu-sabu dengan menghubungi Andika DPO narkoba," ujar Kapolres Nunukan.
Setelah terjadi kesepakatan, maka Andika menyuruh dua WN Malaysia tersebut mengantar sabu-sabu ke Pulau Sebatik. Dimana petugas kepolisian telah menunggu di depan ATM Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.
Sekaitan dengan penangkapan kepada kedua WN Malaysia ini, petugas kepolisian langsung membawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan.