REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meyakini guru PNS paham hukum di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah beberawa waktu lalu.
“Saya mengikuti saja apa yang sudah menjadi putusan pemerintah. Kita tindaklanjuti. Kalau guru, mestinya dia tahu hukum,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/7).
Mendikbud enggan mengomentari ihwal larangan pemerintah terhadap anggota ormas HTI yang masih dikhawatirkan masih melakukan kegiatan-kegiatan. Ia menilai, seharusnya anggota ormas HTI paham terhadap konsekuensi pembubaran.
“Kalau organisasinya sudah dilarang, dia harus taat hukum nggak boleh lagi mencatatkan diri sebagai anggota,” ujar dia.
Mendikbud menilai, apabila masih ada anggota ormas HTI yang melanggar pemerintah, maka bisa diselesaikan secara hukum. Ia mnegatakan, kendati guru NS adalah milik pemerintah daerah, tetapi regulasi masih berada di bawah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).