Selasa 25 Jul 2017 15:03 WIB

Zulkifli Dukung Yusril Gugat Perppu Ormas dan UU Pemilu

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung langkah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan gugatan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Zul,langkah hukum Yusril akan menentukan nasib Indonesia ke depan.

"Pokoknya, kita mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan profesor Yusril Ihza Mahendra," kata Zul saat menghadiri acara seminar di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).

Zulkifli menyebut, masyarakat membutuhkan keadilan. Setidaknya langkah gugatan yang dilakukan dapat memberi suntikan positif bagi masyarakat. Tak hanya Perppu Ormas, Ketua MPR RI juga menanggapi positif gugatan RUU Pemilu.

"Ada dua gugatan, kalau dua-duanya menang, sungguh akan memudahkan tugas-tugas kita," terangnya.

Sebelumnya Yusril yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7) lalu.

Selain itu, Yusril diketahui akan kembali mengajukan gugayan mengenai RUU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement