REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Paguyuban Pengemudi Online Jogyakarta (PPOJ) menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Informasi.
Penasehat PPOJ Edi Warsito mengatakan pergub tersebut adalah untuk angkutan umum seperti bus dan angkutan pelat kuning lainnya yang polanya berbeda dengan angkutan sewa khusus. "Kalau untuk angkutan sewa khusus diterapkan aturan tersebut seolah-olah seperti anak saya minta seragam dan disuruh mengenakan seragam bapaknya yang dipermak," ungkapnya pada acara audiensi PPOJ dengan DPRD DIY dan Instansi terkait, di Ruang Loby DPRD DIY, Senin (24/7).
Ia menuturkan, konsep transportasi daring yang dalam perundang-undangan diterjemahkan menjadi angkutan sewa khusus prinsipnya adalah kemitraan. "Jadi tidak ada bentuk korporasi yang menjadikan kami sebagai karyawan atau sebagai pegawai," tuturnya.
Ia mengungkapkan transportasi daring ini konsep awalnya berasal dari Negara di Amerika Serikat (AS), yaitu pemanfaatan kendaraan personal yang tidak terpakai untuk digunakan pada waktu-waktu tertentu untuk mendapatkan uang.
"Tadi kepala Dinas Perhubungan DIY mengatakan bahwa angkutan sewa khusus ini sesuatu yang baru. Karena itu kami minta dibuatkan aturan yang benar-benar baru disesuaikan dengan kondisi yang ada," tuturnya.
Harapan dari PPOJ, lanjut Edi, dalam penyusunan peraturan di tingkat pusat maupun daerah jangan langsung diartikan harus berbadan hukum. "Karena kalau angkutan sewa khusus harus berbadan hukum, kami seakan-akan karyawan. Seharusnya dalam penyusunan peraturan seluruh stakeholder diajak bicara, baik penyedia aplikasi, vendor, maupun pengemudi," kata dia.
Sementara itu, terkait penolakan PPOJ terhadap pergub tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi mempersilakan. "Kalau menolak Pergub silakan saja, tetapi harus melalui prosedur, karena pergub itu bukan punya Dinas Perhubungan dan bukan ranah dari Dinas Perhubungan. Kami juga merupakan bagian dari pelaksana peraturan," tuturnya.
Adapun Biro Hukum Pemda DIY, Bambang Sulistiono, mengatakan sebenarnya pergub tersebut sudah dibuat melalui berbagai kajian dan masukan dari berbagai pihak. "Namun kalau PPOJ menolak harus sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya. Dikatakan, untuk penolakan aturan di bawah Undang-Undang seperti Peraturan Gubernur maka harus mengajukan ke judicial review," kata Bambang.
Pada audiensi kemarin, pengemudi yang tergabung dalam PPOJ juga menolak adanya pengujian kendaraan bermotor (uji kir). Hal tersebut dikarenakan seandainya mobil diuji kir maka harga jualnya turun drastis. Padahal mobil yang digunakan merupakan mobil pribadi. Selain itu, mereka juga menolak pemberian stiker dan pembatasan kuota.