REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA -- Pemerintah Provinsi Papua mendorong Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk memberikan sanksi tegas berupa pemindahan tugas hingga pemecatan bagi tiga Aparatur Sipil Negara yang kedapatan mabuk, membawa dan minum minuman beralkohol di kantornya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin (24/7), mengatakan, sudah memperoleh informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan membawa minuman beralkohol ke kantor sehingga akan diproses sesuai ketetapan yang berlaku. "Kami meminta kepada pimpinan OPD tersebut, untuk segera mengusulkan ketiga ASN tersebut untuk diproses dan dipindahkan, harus segera diusulkan untuk dipindahkan, sehingga menjadi perhatian bagi ASN lain untuk tidak mabuk-mabukan di kantor," kata dia.
Doren menjelaskan, memang mengusulkan untuk melakukan pemecatan ketiga ASN tersebut, tetapi karena pertimbangan kemanusiaan sehingga hanya akan memindahkan tempat tugasnya dan memberi pembinaan. "Untuk sementara kami mengusulkan bagi ASN yang kedapatan mabuk tersebut dipindahkan ke Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Papua maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura," ujar dia.
Dia menuturkan, Pemprov Papua hanya akan memindahkan saja, tidak dicopot dari statusnya sebagai pegawai karena masih memikirkan nasib istri dan anak yang ditanggung ASN tersebut. "Kami harapkan para pegawai ini mengerti dan tidak mengulang kesalahan yang sama, jangan sampai ASN yang lain ikut-ikutan mabuk-mabuk dan kena sanksi yang sama pula," kata Doren.
Dia menambahkan, pihaknya menegaskan meskipun Pemprov Papua sudah melarang peredaran minuman beralkohol di Papua. Tetapi masih saja ada pihak-pihak yang melenggang bebas untuk memproduksi maupun menjualnya secara bebas sehingga hal ini harus pula menjadi perhatian.