Senin 24 Jul 2017 18:57 WIB

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pretty Asmara

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Artis Pretty Asmara yang menjadi tersangka kasus narkoba disebut sempat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menimpa dirinya. Namun, pengajuan penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, Pretty resmi ditahan sebagai tersangka. Permintaan penangguhan penahanan muncul dari pihak keluarga dan kuasa hukum Pretty.

"Ada permintaan penangguhan dari pengacara dan keluarga sementara belum dapat kita kabulkan masih kembangkan," ujar Nico saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).

Hasil pemeriksaan sementara, menurut Nico, peran Pretty adalah sebagai penyedia. Hal ini lantaran Pretry terbukti negatif narkoba. Namun dengan adanya pesta narkoba saat dia digerebek, maka peran Pretty pun dianggap sebagai penyedia berdasarkan penyelidikan.

"Maka (peran Pretty) penyedia dengan menghubungi seseorang untuk menyediakan, makanya di situ ditemukan barang bukti uang," kata Nico.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka. Polisi juga masih mencari satu orang lagi tersangka, yakni Alvin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement