Ahad 23 Jul 2017 09:22 WIB

PT 20 Persen Halangi Munculnya Tokoh Potensial untuk Capres

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu yang baru. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah Presidential Threshold (PT) sebesar 20-25 persen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, PT 20-25 persen itu sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaannya.

"Terutama menang di Pilpres 2019 itu," kata Ujang dalam keterangan pers yang diterima, Ahad (23/7).

Ujang memperkirakan PT 20-25 persen kemungkinan nantinya hanya akan ada tiga pasang dan paling banyak empat pasang calon Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

"Prediksi saya, dengan PT 20-25 persen itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja," tutur Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini.

Ujang juga menambahkan, PT tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial baru untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019 nanti. Karena itu, Joko Widodo (Jokowi) sebagai pejawat akan mudah memetakan siapa lawannya di Pilpres.

Sebab, dengan PT 20-25 persen itu tidak banyak tokoh yang akan maju. Artinya, Jokowi saat ini sudah dalam posisi memilih lawan.

"Semakin sedikit lawan politik yang maju semakin baik. Karena akan dengan mudah dipetakan oleh pihak Jokowi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement