REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 92 anak binaan di Sumatra Utara akan mendapatkan remisi saat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang. Dua di antaranya langsung bebas.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, remisi diberikan kepada anak binaan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IA Medan dan Lapas lainnya.
"Dalam rangka Hari Anak Nasional yang jatuh pada Minggu 23 juli 2017, Kanwil Kemenkum HAM Sumut memberikan remisi anak kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan," kata Josua, Sabtu (22/7).
Josua mengatakan, 92 anak binaan tersebut menerima remisi HAN dengan pemotongan masa tahanan satu hingga tiga bulan. Dua di antaranya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.
"Remisi anak tahun 2017 yang diberikan pada jajaran Kanwil Kemenkum HAM Sumut sebanyak 92 orang yang terdapat pada 13 Unit Pelayan Terpadu Pemasyarakatan di Sumut," ujar dia.
Josua mengatakan, surat keterangan (SK) Remisi HAN akan diberikan langsung Ahad besok di masing-masing Unit Pelayan Terpadu Pemasyarakat. Remisi diberikan kepada anak binaan yang sedang menjalani hukuman dan menghuni LPKA Medan, Lapas dan Rutan di Sumut.
"Untuk Remisi Khusus I dengan pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak 59 anak binaan, pemotongan masa tahanan dua bulan sebanyak 28 anak binaan dan pemotongan masa tahanan tiga bulan sebanyak tiga orang. Sedangkan Remisi Khusus II atau langsung bebas satu anak binaan di Lapas Rantau Prapat dan satu anak binaan di LPKA Medan," kata Josua.