Sabtu 22 Jul 2017 15:12 WIB

KPAI: Kejahatan Terhadap Anak tak Bisa Dipandang Biasa

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
  Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta.   (Republika/ Tahta Aidilla)
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta. (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dilihat biasa-biasa saja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

KPAI menilai dengan mandat itu, persoalan anak tak bisa dilihat biasa-biasa saja, kata Komisioner KPAI Jasa Putra dalam diskusi bertema 'Berpihak pada Anak di Jakarta, Sabtu (22/7).

Ia mengatakan, selama ini salah satu tugas pokok KPAI, yakni melihat bagaimana persoalan kekerasan terhadap anak ditangani secara efektif. Ia menjabarkan, dalam lima tahun belakangan, KPAI menerima 23.858 laporan kasus kejahatan terhadap anak yang terbagi pada sembilan kluster. Dari jumlah itu, tiga kasus terbesar, yakni, anak berhadapan dengan hukum (ABH), pengasuhan alternatif dan kasus pendidikan.

KPAI mendata sebanyak 8.729 kasus ABH, baik anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan. Selain itu, KPAI mendata permasalahan pengasuhan alternatif sebanyak 4.556 kasus. Sementara kaus pendidikan tercatat sebanyak 2.595, termasuk perundungan dan sebagainya.

Menurutnya, data itu harus membuat semua institusi baik pemerintahan maupun bukan, lebih sadar memberi perlindungan terhadap anak. Selain itu, menurutnya data itu harus dibawa ke lapangan agar ada upaya deteksi dini dari keluarga, pemerintah, sekolah agar jangan ada korban lagi.

Jasa mengungkapkan, berdasarkan data UNICEF pada 2013 tentang kasus kematian anak menyebut, sekitar 500 ribu anak usia 0-5 tahun meninggal setiap hari. Padahal, kasus kematian anak itu disebabkan oleh sakit yang seharusnya bisa ditangani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement