Sabtu 22 Jul 2017 00:46 WIB

Sultan Siap Laksanakan Amanat UU Ormas

Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan di wilayahnya. "Pemerintah daerah tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," kata Sultan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (21/7).

Sultan mengatakan seluruh pihak pada dasarnya harus mengetahui bahwa semua organisasi kemasyarakatan (ormas) apa pun di Republik ini harus terdaftar. "Berarti harus punya izin, harus berbadan hukum, dan sebagainya," kata Sultan.

Dalam konteks itu, lanjut Sultan, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut atau membubarkan izin suatu organisasi kemasyarakatan untuk ditutup. "Memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI," kata dia.

Terkait hal itu, Sultan mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas. Meski demikian, Sultan berupaya terus mengingatkan masyarakat agar hati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas dengan menghindari ormas yang berbeda dengan ideologi Pancasila. "Jangan sampai ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy mengatakan terkait implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di daerah, Pemda wajib melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas ormas yang telah dicabut izinnya di pusat. "Pemda tetap harus melakukan pengawasan dan melaporkan apakah ormas yang dicabut izinnya masih beraktivitas atau tidak, kantornya beroperasi atau tidak," kata dia.

Selain itu, lanjut Anang, pemda harus melaksanakan amanat untuk menolak permohonan izin atas berbagai aktivitas ormas yang sudah tidak memiliki legalitas seperti HTI. "Kalau membubarkan atau menutup kantor memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemda hanya bersifat administratif," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement