Jumat 21 Jul 2017 17:53 WIB

1.626 Wanita Menjanda di Paruh 2017

Perceraian
Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  -- Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, telah memutus sebanyak 1.626 kasus cerai sepanjang semester I 2017. Sebagian besar perkara cerai didominasi oleh gugatan istri.

Dijelaskan juru bicara Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, M Syukri, perkara yang sudah diputus tersebut merupakan sisa kasus tahun lalu yang belum sempat divonis serta perkara yang baru masuk di 2017.

Sementara untuk perkara yang ditangani di sepanjang periode tersebut tercatat mencapai 1.453 kasus. Ia mengakui pengadilan tidak mudah dalam menangani perkara perceraian. "Pengadilan tetap mengupayakan damai," katanya, Jumat (21/7).

Namun, lanjut dia, dari sekian banyak perkara yang ditangani, hanya sekitar satu persen yang bisa berakhir damai. Menurutnya, rata-rata gugatan cerai yang diajukan didasarkan atas masalah ekonomi.

"Tidak mudah memutus perkara cerai karena dampaknya pada anak-anak," kata dia.

Terlebih lagi, menurut dia, jika pasangan suami istri sudah sepakat untuk bercerai sejak awal maka akan sulit sekali untuk dirujukkan.

"Oleh karena itu, kami senang kalau upaya damai di pengadilan bisa tercapai," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement