Jumat 21 Jul 2017 17:19 WIB

Memulihkan Kembali Elang Hasil Penangkapan Liar

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Yudha Manggala P Putra
Burung Elang. Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Burung Elang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Burung elang merupakan salah satu satwa yang dilindungi pemerintah. Keberadaaannya menjadi penompang dalam rantai makanan sebagai hewan pemangsa. Tapi ternyata ada saja pihak yang berusaha menangkapnya dengan berbagai dalih demi kepentingan pribadi.

Begitulah nasib yang dialami 15 elang yang diterima Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Ke-15 elang berbagai jenis itu merupakan sitaan dari upaya penegakan hukum yang dilakukan di Malang terhadap dua pedagang satwa liar.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan Polres Malang. Proses penyerahan ke PKEK dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Malang.

Manajer PKEK, Zaini Rachman menceritakan pihaknya memperoleh kabar elang-elang yang diperjualbelikan di pasar gelap tersebut akan diserahkan ke PKEK pada Sabtu (15/07) silam. Setelah mengkonfirmasi kabar itu, PKEK segera mempersiapkan kandang-kandang bagi elang-elang tersebut.

Ia menyebut semua elang-elang sitaan kini diikutsertakan dalam program rehabilitasi. Elang-elang itu diharapkan bisa kembali memperoleh insting liarnya ketika dilepasliarkan kembali. Berbagai proses tahapan rehabilitasi mesti dilalui elang-elang itu seperti pemeriksaan medis hingga melatih kembali naluri alami elang.

Tetapi proses rehabilitasi hewan bukanlah sesuatu yang bisa diukur dengan jangka waktu pasti. Ia mengatakan PKEK masih fokus lebih dahulu memeriksakan kesehatan elang-elang tersebut. Setelahnya, barulah dilakukan pemantauan perilaku supaya menemukan pola rehabilitasi yang tepat.

“Kalau nanti ditemukan ada cacat fisik, proses rehabilitasi bisa lebih panjang, perilaku elang juga kami perhatikan seperti apa. Kalau fisiknya bagus, perilakunya juga bagus, prosesnya bisa lebih cepat. Jadi ini memakan waktu yang tidak pasti berapa lama tergantung masing-masing elang,” katanya saat diwawancara wartawan, Jumat (21/7).

Salah seorang dokter hewan PKEK, Dian Tresno Wikanti ikut mengobservasi elang-elang sitaan dari jenis elang brontok dan elang jawa. Dari hasil pantauannya, elang masih berada dalam kondisi stres. Sehingga proses pemulihan kesehatan bagi para elang tengah diutamakan.

Apalagi, elang-elang itu kesemuanya masih berusia di bawah satu tahun. Bahkan empat diantaranya baru berusia dua pekan. “Ada beberapa yang stress, terutama yang masih kecil-kecil, kami masih karantina untuk pemulihan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wildlife Crime Coordinator dari Centre for Orangutan Protection (COP), Heri Susanto mengatakan dua pedagang satwa liar dilindungi yang ditangkap di Malang tersebut sebenarnya masuk radar COP sejak Januari 2017. Para pelaku bertransaksi penjualan hewan liar lewat media sosial. Penggerebekan akhirnya dilakukan di rumah kedua pelaku usai dipastikan barang bukti satwa liar ada di rumah pelaku.

“Kami pantau sejak Januari 2017 lewat akun facebook bersama tim Animal Indonesia, mereka jual beli secara online, jadi sulit tangkap tangan saat transaksi. Tiga minggu sebelum penggerebekan, kami pantau kedua pelaku bersama aparat kepolisian dan aparat Gakkum dari kementerian,” ucapnya.

Ia menduga kedua pelaku merupakan pedagang satwa liar dilindungi berskala besar. Sebab para pelaku memilih berjualan lewat media daring ketimbang pembelian langsung. Cara ini, banyak dilakukan para pelaku perdagangan satwa liar supaya menghindari jerat hukum. Bahkan, tak jarang, satwa yang akan dijual hanya  ditampilkan sedikit di media sosial.

"“Agar tidak disangka pedagang besar, mereka kadang hanya memposting satu hewan saja yang dijual di grup facebook tertutup yang mereka miliki, meski sebenarnya mereka punya banyak," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement