REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Adanya wacana pelarangan merokok bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang menerima BPJS PBI oleh DPRD kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor, mendapat respon dari wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima mengatakan, kebijakan tersebut tidak dapat sepenuhnya diterapkan, terlebih jika orang yang bersangkutan berada di dalam rumahnya.
Rumah, kata dia, adalah ranah privat yang tidak mungkin bisa diatur oleh pemerintah apalagi diatur dalam Perda. Bima menerangkan, mungkin yang dimaksud oleh anggota dewan mengacu pada program rumah tanpa asap rokok yang menjadi salah satu indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Iya terutama bagi rumah yang di dalamnya ada anak di bawah umur. Secara otomatis mereka kan jadi perokok pasif dan dampak kesehatan anak juga sangat luar biasa," kata Bima pada Republika.co.id, Jumat (21/7).
Bima menyatakan, karena tidak mungkinnya wacana tersebut diatur dalam Perda, mungkin rumusan DPRD tersebut lebih pada pemberian pengawasan pada rumah-rumah yang di dalamnya dihuni anak-anak atau pada Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berada di bawah pemerintah. Sehingga, kata dia, masyarakat diminta tidak menyalahtafsirkan wacana tersebut sebagai program seluruh rumah tanpa rokok.
Bima juga menjelaskan, terkait adanya usulan pencabutan fasilitas BPJS PBI jika ada salah satu anggota keluarga yang merokok, akan dibahas lebih lanjut di rapat dengar pendapat ke depan. Hal itu dengan melibatkan banyak pihak seperti pakar kesehatan, perwakilan masyarakat, dan lainnya. "Kita percayakan pada proses di dewan saja, kan itu masih draft ya belum pasti," kata Bima.