Kamis 20 Jul 2017 17:59 WIB

Putusan Hakim Mengonfirmasi Bagi-Bagi Uang Proyek KTP-El

Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP elektronik (KTP-el) yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis bersalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman diengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan, terhadap mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider satu bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-el, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp 150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu:

1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS

2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS

3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp 4 miliar

4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS

5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS

6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp 30 juta

7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta

8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta

9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBI sejumlah Rp1 miliar

10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

11. Mahmud Toha Rp 30 juta

12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,989 miliar

13. Perum PNRI Rp 107,710 miliar

14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar

15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar

16. PT LEN Industri Rp 3,415 miliar

17. PT Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar

18. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

"Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa, yang menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa untuk melakukan itu, karena para terdakwa termasuk penerima uang dan memberikan kepada pihak lain dan ikut menjadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu," tambah hakim Anwar.

"Menimbang pada November 2012 terdakwa II Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu dan BPK sekretaris Komisi II dan Bappenas yang berhubungan dengan pengusulan anggaran KTP-el yaitu kepada...," ungkap hakim Frangki.

Berikut daftar penerima yang disebutkan hakim Frangki:

1. Wulung selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp 80 juta setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil pada 2010.

2. Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp 25 juta.

3. Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP-el sejumlah Rp50 juta untuk diberikan kepada 5 orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10 juta.

4. Heru Basuki selaku kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp 40 juta.

5. Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp 60 juta.

6. Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah R p40 juta.

7. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp 25 juta.

8. Wisnu Wibowo selaku kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp 10 juta.

9. Husni Fahmi sejumlah Rp 30 juta

10. Ruddy Indrato Raden selaku ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan sejumlah Rp 30 juta.

11. Junaidi selaku bendahara pembantu proyek sejumlah Rp 30 juta .

12. Dididk Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10 juta dan;

13. Bistok Simbolon selaku deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp 30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement