Kamis 20 Jul 2017 14:44 WIB

Mahasiswa Pelaku Perundungan Harus Diberi Sanksi Sosial

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Bullying
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Nahar, mengungkapkan selain petisi berupa penangguhan kuliah para pelaku selama 12 bulan, harus juga ada sanksi kerja sosial bagi mahasiswa pelaku perundungan.

"Saya dengar semalam, pihak kampus sudah memberikan sanksi berupa penangguhan masa kuliah selama 12 bulan kepada tiga pelaku perundungan. Kemudian ada saran dari komunitas disabilitas, agar pihak kampus juga memberikan sanksi kerja sosial," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/7) pagi.

Sanksi antara pelaku perundungan pelajar SMP dan pelaku perundungan mahasiswa yang berbeda, menurut Nahar, semua berdasarkan aturan yang dibuat oleh internal institusi pendidikan. Perundungan yang dilakukan pun juga berbeda kriteria, sehingga ada aturan tersendiri.

"Kalau kampus memandang video tersebut hanya sebuah candaan, itu kan hanya pendapat mereka. Tetapi kita juga ada aturan hukum yang harus ditegakkan, jadi semua akan diinvestigasi lagi, karena kita harus lihat juga berdasarkan Undang-Undang seperti apa sikap yang dikatakan perundungan," jelas Nahar.

Sanksi kerja sosial, Nahar memberikan contoh, seperi memaksa tiga pelaku untuk membaca buku secara paksa setiap hari. Bukunya harus berisi tentang penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.

Sementara, kasus perundungan oleh mahasiswa Universitas Gunadarma yang terkesan ditutupi oleh pihak kampus, dikatakan Psikolog, Reza Indragiri, merupakan cara pihak kampus untuk mengisolasi agar kasus tidak mencemarkan nama lembaga secara keseluruhan, yang pada akhirnya bisa berpengaruh kontraproduktif bagi mahasiswa-mahasiswa lain.

"Mungkin penyampaian atau strategi kehumasannya yang perlu dibenahi. Namun pada intinya, mengisolasi persoalan bahwa ini adalah masalah oknum mahasiswa terhadap mahasiswa disabilitas itu dari sisi pengisolasiannya secara konseptual sudah benar, tetapi bagaimana kemudian narasi yang dibangun terkait itu barangkali harus dibenahi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement