REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta semua penyedia jasa angkutan taksi tidak saling mematikan bisnis masing-masing. Karena itu, semua pihak harus mengikuti peraturan yang ada.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Ariyono mengatakan, Organda memahami saat ini terjadi persaingan dua moda taksi, yakni taksi konvensional dan taksi daring (online). “Organda tak ingin persaingan dua moda taksi ini berujung pada saling membunuh satu dengan lainnya. Harusnya antarmoda saling melengkapi, tidak head to head saling mematikan,” kata Ateng di Jakarta, Rabu (19/7).
Dia melanjutkan, sebagaimana hal lainnya, pelaksanaan operasional angkutan umum sudah memiliki peraturan. Peraturan dibuat untuk kesetaraan usaha serta keberlanjutan bisnis dan layanan kepada masyarakat. Ihwal angkutan taksi, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017. Permenhub itu mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK taksi online yang berlaku sepenuhnya terhitung sejak 1 Juli 2017.
Dalam pelaksanaannya, peraturan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Persaingan taksi online dan taksi konvensional (menggunakan argo/meter) terus bergulir dan cenderung menjadi tidak sehat.
Karena itu, kata Ateng, Organda mengimbau agar para mitra taksi online menaati aturan yang ada. Ketaatan terhadap aturan akan membuat usaha terus berjalan dan taksi online bisa beroperasi berdampingan dengan jasa taksi konvensional.
“Kalau teman-teman taksi mitra online kan sebenarnya tinggal nuruti platform-nya saja. Kalau ngikuti aturan, mestinya ini bisa berjalan. Bilangnya sudah ikut aturan, tapi kenyataannya tidak,” ujar Ateng.
Ateng melanjutkan, sebagai organisasi yang menaungi usaha angkutan darat, Organda bertugas memperjuangkan iklim yang baik dan sehat. Selama ini, Organda sudah sering mencari titik temu agar kedua moda angkutan umum taksi bisa berjalan berdampingan.
Dia mengakui, mencari titik temu antara jasa angkutan taksi konvensional dengan taksi online bukanlah perkara mudah. Selain dari aspek penggunaan teknologi yang jauh berbeda, pengawasan terhadap taksi online tidak sesederhana pengawasan terhadap taksi konvensional.
“Karena itu, kami hanya mengetuk hati, ayo kita lakukan usaha ini dengan baik, agar komplementer, saling melengkapi,” kata Ateng.
Mengenai peraturan baru yang belum dipatuhi sepenuhnya, Ateng menilai, ada pihak yang mencoba melakukan pengujian. “Ini ada yang mau ngetes otoritas, kira-kira ini mau sejauh mana kekuatannya?” ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam siaran persnya menyatakan, Kemenhub terus melakukan komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak terkait pemberlakuan peraturan tarif atas dan tarif bawah taksi online.
Kemenhub, kata Pudji, terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Permenhub 26/2017 dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada pemerintah.
“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung penerapan angkutan khusus atau online. Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja. Kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” kata Pudji.