REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh seorang advokat bernama Tonin Tachta Singarimbun. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (19/7).
Pemohon mempersoalkan profesi advokat yang dimaknai KPK sebagai aparat penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Terkait dengan hal ini pendapat mahkamah merujuk pada aturan mengenai advokat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat. "Dalam aturan tersebut advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida.
Dengan demikian mahkamah menilai bahwa advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. "Oleh karena itu perlakuan terhadap advokat yang terlibat tindak pidana korupsi haruslah sama dengan penegak hukum lainnya," ujar Hakim Konstitusi Maria.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berpendapat bahwa frasa 'aparat penegak hukum' dalam ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.