Rabu 19 Jul 2017 19:52 WIB

Voting RUU Pemilu Besok Diminta Terbuka

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan voting untuk menentukan keputusan atas lima isu krusial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu harus dilakukan secara terbuka. Pembahasan RUU Pemilu kembali akan berlanjut dalam Rapat Paripurna DPRyang dijadwalkan pada Kamis (20/7).

Titi menjelaskan, ada lima isu krusial yang belum tuntas pembahasannya menjelang rapat paripurna. Kelimanya yakni sistem pemilu legislatif, ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold), ambang batas parlemen (parliamentiary threshold), besaran daerah pemilihan, dan metode konversi suara menjadi kursi.

Isu-isu tersebut akan diputuskan melalui voting pada rapat paripurna. "Kami mendesak agar pengambilan keputusan lewat voting dilakukan secara terbuka, akuntabel dan bisa diakses publik. Masyarakat perlu mengetahui apa yang menjadi pilihan wakil rakyat mereka," ujar Titi di Jakarta, Rabu (19/7).

Menurut Titi, dalam konteks kepemiluan, wakil rakyat merupakan wakil pemilih, bukan wakil parpol. "Voting nanti menyangkut kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, jadi masyarakat wajib tahu," tegasnya.

Selain itu, Perludem juga mendesak pemerintah tidak lagi menunda penyelesaian RUU Pemilu. Titi mengingatkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sudah lebih dari empat kali mengingkari target penyelesaian sejak April lalu. Padahal, penyelenggara Pemilu membutuhkan kepastian undang-undang untuk menyusun aturan teknis serta anggaran Pemilu Serentak 2019.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat membawa lima paket isu krusial RUU Pemilu dalam Rapat Paripurna pada Kamis. Lima paket isu krusial RUU Pemilu dipastikan akan diambil keputusan melalui voting Rapat Paripurna tersebut.

Baca juga, Rapat Inter Pansus Hasilkan Lima Opsi Paket RUU Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement