Rabu 19 Jul 2017 16:39 WIB

Polisi Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi

Ilustrasi Penangkapan Pengedar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau membekuk dua mahasiswa universitas setempat yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi. "Tersangka SP alias Anca mahasiswa Universitas Islam Riau dan MG mahasiswa Universitas Riau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (19/7).

Keduanya ditangkap pada Selasa dini hari (18/7) di dua tempat berbeda dengan barang bukti puluhan pil ekstasi. Tersangka MG ditangkap di samping Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum Jalan Wonosari Kecamatan Bukit Raya dan SP di Room Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh.

Ketika itu, Anggota Subdit ll Ditres Narkoba Polda Riau dipimpin Komisaris Usman melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki MG. Saat itu, disita barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi plastik bening yang berisikan 50 butir pil ekstasi warna hijau merek B29.

"Itu diperoleh dari tangan sebelah kiri tersangka MG saat mau memberikan kepada anggota kepolisian yang menyamar," kata Guntur.

Dalam pengakuannya MG, barang bukti diperoleh dari SP. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada SP yang berada di Room 5 lantai 2 Grand Dragon Exclusive Pub & KTV. "Ditemukan oleh anggota kepolisian barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna hijau merk B29 di atas meja bawah layar dan ditemukan lagi disela-sela meja sebanyak dua butir pil diduga ekstasi," kata dia.

Atas penangkapan itu, tersangka MG dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan tersangka SP Pasai 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement