Rabu 19 Jul 2017 13:20 WIB

Sleman Siap Jadi Tujuan Utama Investasi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Kabupaten Sleman
Foto: Antara
Kabupaten Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo menekankan, Sleman miliki berbagai potensi ekonomi yang masih terbuka lebar dan menarik investor untuk mengembangkan investasi berbagai bidang usaha. Terlebih, ada dukungan lokasi yang terletak di jalur ekonomi regional sebagai penghubung pariwisata Jawa Tengah dan DIY.

Selain itu, potensi yang ada ditambah ketersediaan tenaga kerja terdidik dan terampil, masyarakat yang ramah, heterogen, kemudahan akses dan keamanan kondusif. Belum lagi ketersediaan infrastruktur jalan, listrik dan air yang tentunya dibutuhkan investor dalam kapasitas yang memadai.

"Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki itu, tentunya menjadi poin tersendiri bagi Kabupaten Sleman untuk menjadi tujuan utama investor," kata Sri kepada Forum Investasi Kabupaten Sleman, Selasa (18/7).

Untuk itu, ia menegaskan Kabupaten Sleman senantiasa mendukung investasi pengembangan usaha dan berbagai program kebijakan yang dikembagkan tidak lain demi menciptakan iklim investasi usaha yang terbuka, kondusif dan aman. Menurut Sri, menaikan derajat perekonomian secara holistik perlu dukungan lain.

Dukungan itu berupa peningkatan investasi bagi pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM), sehingga mampu bersaing di dalam mekanisme pasar dengan pelaku ekonomi lain. Selain itu, tujuan utama dukungan diperlukan agar mampu UKM mampu beradaptasi dengan perubahan menghadapi pasar bebas ASEAN.

 Sampai April 2017, jumlah unit usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Sleman mencapai 67 unit usaha dengan nilai investasi 234.787 dolar AS yang menyerap 9.000 tenaga kerja. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Sleman, Sutadi Gunarto, di Graha Sarina Vidi, Sleman.

Sementara, untuk usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun ini mencapai 60 unit usaha dengan nilai investasi tiga miliar rupiah, dan menyerap 13.816 tenaga kerja. Bahkan, itu sudah dipermudah sejak Januari 2014 lalu, karena pengurusan ijin PMDN tidak perlu lagi ke BKPM RI di Jakarta.

"Cukup di DPMPP Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman nomor 24.10 tahun 2014 tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan peraturan Bupati Sleman nomor 33.1 tahun 2015," ujar Gunarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement