REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah pasti akan menghapus keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran ini dilakukan karena visi dan misi HTI dinilai bertentangan dengan landasan dasar negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah berulang kali menyampaikan mengenai pembubaran ormas HTI. Menurut dia, pemerintah tidak sewenang-wenang, tapi berdasarkan pengamatan yang cukup lama.
"Pemerintah mengkaji lama, telah mengalami, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dan masyarakat. Ya keputusan seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," ujar Jokowi dalam acara Apkasi, Rabu (19/7).
Menurut Jokowi, hingga saat ini baru ormas HTI yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Pemerintah akan fokus satu per satu pada keberadaan ormas-ormas yang ada.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Dengan demikian HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.