REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini berdasarkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.
"Berdasarkan Perpu itu (pemerintah) punya kewenangan," kata Jusuf Kalla, Rabu (19/7).
Menurut JK, apabila tidak setuju dengan pembubaran ini, maka HTI memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini nantinya terbuka untuk diperiksa oleh pengadilan. "Itu kan terbuka untuk diperiksa kemudian oleh pengadilan apabila dilanjutkan ke pengadilan. Kalau tidak setuju, ya gugat," kata JK.
JK menambahkan, jika HTI mengajukan gugatan maka pemerintah akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI mulai tanggal 19 Juli 2017. Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.