REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring mengatakan, kebebasan berserikat harus dijaga oleh pemerintah, bukan justru mengekang. Menurut Tifatul, banyak pertanyaan, terutama oleh kalangan masyarakat, apakah Perppu yang dikeluarkan pemerintah terkait Ormas akan membelenggu kebebasan berserikat.
"Ada masalah pembubaran (HTI) ini, apakah akan membelenggu kebebasan berserikat?" ujar Tifatul saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/7).
Mantan Menkominfo ini menyarankan pada HTI untuk menempuh jalur hukum. Tifatul menilai, kebebasan berserikat sebenarnya tidak memiliki masalah selama tidak memiliki unsur kekerasan. Kebebasan berserikat, kata dia, harus dijaga, kecuali yang bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi. "Juga dengan UU yang berlaku saat ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut status badan hukum ormas HTI mulai hari ini, Kamis (19/7). Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dinyatakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan.
Freddy Harris menjelaskan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). "Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," ujar dia.