Rabu 19 Jul 2017 09:26 WIB

Hari Ini, Kemenkumham Umumkan Pencabutan Status Hukum HTI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement