REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang anggota Polri kembali tertangkap dan diduga terlibat peredaran narkoba. Kali ini, anggota Polres Sibolga, Sumatra Utara, yang ditangkap karena diduga terlibat bisnis haram tersebut.
Tersangka yang diringkus, yakni AKP HS (53 tahun) yang merupakan Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Sibolga. Dia ditangkap di halaman sebuah kafe di kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (17/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AKP HS ini. Menurut Rina, saat ini, AKP HS masih diperiksa di Mapolres Tapteng. "Kasusnya masih dikembangkan," kata Rina, Selasa (18/7).
Berdasarkan informasi, AKP HS diamankan bersama seorang warga berinisial ASH (52), warga Lubuk Tukko, Pandan, Tapteng. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu dibungkus plastik biru dan tisu, sebungkus rokok berisi sabu-sabu yang juga dibalut potongan plastik biru, satu plastik klip berisi sembilan potongan plastik biru berisi sabu-sabu, sebungkus rokok berisi potongan plastik putih, satu timbangan digital, dua alat isap sabu atau bong dari botol plastik, dan dua ponsel.
Penangkapan ini berawal saat tim Satres Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi mengenai ASH yang diduga memiliki sabu-sabu. Dia lalu diikuti petugas saat menuju sebuah kafe di Sihaporas Nauli.
Tiba di kafe yang dituju, petugas lalu menghentikan mobil yang dikendarai ASH. Saat itu, AKP HS keluar dari mobil menuju kamar mandi di sekitar halaman kafe. Namun, dia diikuti personel Satres Narkoba Polres Tapteng.
AKP HS kemudian terlihat melemparkan sesuatu. Setelah diperiksa, barang yang dibuangnya ternyata satu paket sabu yang dibungkus potongan plastik warna biru dan dibalut tisu. Kedua orang itu langsung diamankan.
Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah ASH. Di dalam kamarnya, petugas menemukan barang bukti lainnya. Kepada petugas, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari AKP HS.
Terkait kronologi itu, Rina belum mau berkomentar lebih jauh. Namun, dia menegaskan, kasus yang melibatkan personel Polri itu tetap diproses sesuai aturan yang ada.
"Ini membuktikan upaya Polda Sumut melakukan bersih-bersih ke dalam. Jadi siapa pun anggota yang terlibat akan diproses," ujar dia.
Sebelumnya, seorang personel Satpol Air Polres Serdang Bedagai, Aiptu S diringkus BNN, Polda Sumut dan Bea Cukai pada Sabtu (15/7) pagi. Dia diduga terlibat dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu dan berperan sebagai pengendali di lapangan. Dari jaringannya petugas menyita 44 kg sabu.