Selasa 18 Jul 2017 18:55 WIB
JPU Hadirkan Tiga Saksi Persidangan Buni Yani

Keterangan Saksi dan Tersangka Buni Yani, Saling Berbantah

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Saksi Andi Windo Wahyudi yang melaporkan postingan Buni Yani hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Kota Bandung, Selasa (18/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Saksi Andi Windo Wahyudi yang melaporkan postingan Buni Yani hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Kota Bandung, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum ( JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (18/7). Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip Kota Bandung, Jl Seram tersebut yaitu Andi Windo Wahidin yang juga saksi pelapor, Nurcholis Majid, dan Heru Apriyanto.

Saksi pertama yang diperiksa JPU yaitu Andi Windo yang juga sebagai pelapor perkara tersebut. Menurut penuturan saksi, video yang diungguh Buni Yani kemudian diberi caption di FB milik terdakwa menimbulkan kegaduhan.

"Timbul kegaduhan di tengah-tengah masyarakat karena postingan terdakwa tentang penistaan agama di Facebook. Penistaan agama ada di caption terdakwa bukan di video utuh," kata Andi dalam kesaksiannya.

Menurut Andi, video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipotong Buni Yani diunggah di akun FB kemudian ditambah caption yang dilaporkannya ke polisi. Sebab, kata dia, potongan video dan caption inilah yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Akan terjadi kegaduhan di masyarakat dengan potongan dan caption video tersebut. Saya langsung melaporkan ( ke polisi) dan tidak membuat komentar," ujar dia.

Kesaksian Andi tersebut langsung dikonfrontir dengan terdakwa. Buni Yani mempertanyakan kesaksian tersebut. "Metode apa yang digunakan sehingga caption itu disebut menimbulkan kegaduhan? Bagaimana mengetahuinya? Apa bisa dibuktikan?," ujar dia.

Menanggapi pertanyaan terdakwa, Andi mengatakan, terjadinya kegaduhan di masyatakat bisa dilihat dari banyaknya komentar di media sosial. " Banyak yang berkomentar di media sosial. Itu merupakan bukti terjadinya kegaduhan di masyarakat," tutur dia.

Buni menyatakan, keterangan saksi sebagai fitnah. Karena itu ia akan melaporkan Andi ke polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Ia pun mengaku tak puas dengan keterangan saksi pelapor." Dia (andi) memfitnah saya. Saya akan laporkan dia telah memberikan keterangan palsu," ujar Buni Yani usai persidangan. N djoko suceno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement