Selasa 18 Jul 2017 15:44 WIB

Pelaku Aksi Porno di Kantor Pemda Ditangkap

Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap satu dari dua orang pelaku pornografi di ruang tunggu kantor pemkab setempat yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisi AS, asal Pademawu, Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Pamekasan, Selasa siang.

Saat menyampaikan rilis tentang penetapan tersangka kasus pornografi ini, Kapolres didampingi oleh Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Kasat Reskrim AKP Bambang Hermando dan anggota tim penyidik Polres Pamekasan.

Ia menjelaskan, AS merupakan warga Dusun Brigeh, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur. Penangkapan tersangka melalui upaya paksa oleh anggota tim Reskrim Polres Pamekasan Senin (17/7) malam.

Kapolres menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus pornografi ini sebenarnya tiga orang. Namun, baru satu orang yang berhasil ditangkap polisi. "Tersangka lainnya sebenarnya sudah dikirimi surat panggilan, tapi tidak menghadap," ujar kapolres.

Jika hingga tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka petugas nantinya juga akan melakukan upaya paksa. Pelaku pornografi lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka oleh polisi, masing-masing berinisial AD, yakni lawan jenis pasangan AS, dan AM, tersangka yang merekam tindakan asusila AS dan AD di ruang tunggu Dinas Pelayanan dan Perizinan Pemkab Pamekasan.

Baca juga,  Polisi Ciduk Pengusaha Situs Porno Irwan Setiawan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, bukti rekaman video dan bukti rekaman kamera pengintai di kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan.

Kapolres juga menjelaskan, kasus pornografi dan porno aksi yang dilakukan AS dan AD itu pada 5 Juli 2017 di Kantor Pemkab timur, yakni di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu.

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh salah seorang tokoh ulama Pamekasan karena rekaman video keduanya beredar luas melalui jejaring sosial Wahtshapp (WA) dan meresahkan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp 5 miliar. "Penetapan tersangka AS ini, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan telah memiliki bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement