Senin 17 Jul 2017 21:00 WIB

Setnov Didesak untuk Ditahan

Rep: Harun Husein/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, meminta KPK segera menahan Setya Novanto, agar tidak melakukan penghilangkan alat bukti, melarikan diri ke luar negeri, dan mengulangi perbuatannya.

Ia juga meminta Setya Novanto bekerja sama dalam kasusnya, dan tidak berupaya melakukan langkah politik berupa menuver menyerang KPK yang dapat memperberat hukumannya.

Feri Amsari juga meminta kader-kader Golkar untuk segera memilih pimpinan baru agar roda organisasi partainya tidak terganggu.                       

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menegaskan tidak ada kaitan antara penetapan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Ini tak terkait dengan pansus. Dari sisi itu, kami dengan pansus, satu-satunya cara KPK, cepat kerjanya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Agus juga meminta semua pihak untuk terus mengikuti kasus dugaan korupsi proyek yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun di pengadilan tipikor. KPK bakal menyiapkan seluruh bukti untuk dibeberkan di persidangan.

"Nanti kita adu bukti di pengadilan. Semua proses kita serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," katanya.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement